Senin, 19 Desember 2011

law


RUMAH KONTRAKAN

Gak terasa sudah hampir satu tahun menetap di rumah kontrakan, sudah hampir habis waktu sewa rumah kontrakan yang selama ini aku tempati, sudah waktunya mencari lagi rumah kontrakan baru. Setelah hampir satu bulan penuh keliling kota Jombang alias kota santri untuk mencari tempat berteduh yang baru *rumah kontrakan.red, alhamdulillah akhirnya berjodoh juga dengan rumah kontrakan mungil berlantai 2 yang terletak di kawasan perumahan. Berbeda dengan rumah kontrakan saya yang lama *dikampung.red calon rumah kontrakan baru yang akan saya tempati ini berada di kawasan lingkungan perumahan. Dikarenakan pemilik rumah adalah orang yang berfikiran maju akhirnya harus memakai yang namanya surat perjanjian sewa rumah.


Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kontrak Rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH

Pada hari ini, tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………….
Alamat : ……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak : …………………………….

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu.

Nama : …………………………….
Alamat : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
No. kontak : …………………………….

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.

Dalam hal ini, pihak kesatu menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada pihak kedua dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jln. .……. (alamat rumah yang disewakan). Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp…………….,- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal ………. s/d ………... Uang sewa yang telah dibayarkan secara tunai oleh pihak kedua kepada pihak kesatu. Dengan demikian pihak kedua sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini.

a) Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh pihak kedua.
b) Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain.
c) Pihak kedua wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
d) Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, di luar tanggung jawab pihak kesatu.
e) Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari pihak kesatu.
f) Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, pihak kedua dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
g) Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak kedua harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada pihak kesatu.

Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan kedua pihak, yaitu pihak pertama dan pihak kedua, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

_______, ___ _______ 2010

Pihak Pertama Pihak Kedua
TTD A Materai & TTD B
(Nama lengkap penyewa) (Nama lengkap yang menyewa)




DRAFT SURAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN

SEWA MENYEWA RUMAH

Pada hari ini [hari, tanggal, bulan, tahun] di [nama kota], diadakan perjanjian sewa menyewa antara :

Nama : [.....................................]

Alamat : [......................................................................

..................................................................]

No. KTP : [.....................................]

Pekerjaan : [.....................................]

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama : [.....................................]

Alamat : [......................................................................

..................................................................]

No. KTP : [.....................................]

Pekerjaan : [.....................................]

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :

1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang terletak di Jln. [..........................................] Kelurahan [................................] Kecamatan [.............................] Kota [.....................................], yang untuk selanjutnya perumahan tersebut beserta fasilitas-fasilitas yang ditentukan dalam perjanjian ini disebut sebagai OBYEK SEWA.

2. Bahwa PIHAK PERTAMA tersebut hendak menyewakan OBYEK SEWA kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai [.....................................]

3. Bahwa PIHAK KEDUA menerima tawaran sewa menyewa terhadap OBYEK SEWA tersebut dari PIHAK PERTAMA

Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah, dengan isi perjanjian sebagaimana dijabarkan dalam pasal-pasal di bawah ini :

Pasal 1

JANGKA WAKTU

1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu [................. (................)] tahun, terhitung mulai tanggal [ tanggal, bulan, tahun]

2. Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berakhir, maka perjanjian sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang akan ditentukan lebih lanjut oleh para pihak.

Pasal 2

HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN

1. Kedua belah pihak setuju bahwa harga sewa dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. …………..,- (………….. juta rupiah) untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.

2. Harga sewa sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) tersebut dibayar secara sekaligus/tunai pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

3. Untuk penerimaan uang harga sewa tersebut PIHAK PERTAMA akan menerbitkan kwitansi tersendiri sebesar Rp ………… (…………. ) dan merupakan bukti yang sah atas pelunasan pembayaran sewa terhadap OBYEK SEWA.

Pasal 3

PENYERAHAN

1. PIHAK PERTAMA menyerahkan OBYEK SEWA kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik, 1 (satu) hari setelah perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.

2. Dalam hal jangka waktu perjanjian sesuai dengan pasal 1 berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali OBYEK SEWA tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat baik.

Pasal 4

JAMINAN

1. Selama masa sewa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan dan gangguan apapun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas OBYEK SEWA yang disewa oleh PIHAK KEDUA.

2. Selama masa sewa PIHAK PERTAMA menjamin OBYEK SEWA yang disewakan bebas dari kerusakan struktur bangunan atau kerusakan lainnya.

Pasal 5

KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA

1. Wajib merawat dan menjaga OBYEK SEWA, dengan sebaik-baiknya.

2. Wajib melakukan pembayaran biaya beban pemakaian listrik dan air khusus OBYEK SEWA sesuai dengan tagihan rekening dari instasi terkait.

3. PIHAK KEDUA dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas OBYEK SEWA yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

4. Wajib mengosongkan kembali OBJEK SEWA dan mengembalikan ke kondisi semula seperti sebelum ditempati apabila OBJEK SEWA tersebut tidak diperpanjang.

5. Berhak atas penggunaan jaringan listrik dan menaikkan tegangan sesuai dengan kebutuhan.

6. Berhak mengubah bentuk dan struktur bangunan OBJEK SEWA dengan ijin yang telah diberikan PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

PIHAK PERTAMA

1. Menyerahkan OBYEK SEWA untuk digunakan PIHAK KEDUA, dalam keadaan baik dan tidak digunakan oleh pihak manapun untuk keperluan apapun.

2. Mengijinkan PIHAK KEDUA menggunakan OBYEK SEWA, sesuai dengan fungsinya.

3. Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk menaikkan tegangan listrik sesuai dengan kegunaan dan fungsinya.

4. Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk melakukan perubahan struktur bangunan terhadap OBYEK SEWA sesuai dengan kebutuhan.

5. Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan dilokasi setiap terjadi kerusakan OBYEK SEWA.

6. Melakukan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan tagihan tahun berjalan.

Pasal 7

PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Setelah berakhirnya jangka waktu sewa tersebut maka PIHAK KEDUA diberikan prioritas untuk memperpanjang waktu sewa dengan mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum waktu sewa berakhir.

2. Dalam kondisi normal, apabila PIHAK KEDUA menghendaki perjanjian kerjasama ini diakhiri sebelum waktunya, maka PIHAK PERTAMA tidak wajib mengembalikan sisa harga sewa yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA untuk periode sewa yang belum berjalan, sebaliknya apabila PIHAK PERTAMA yang menghendaki pengakhiran perjanjian tersebut maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisa harga sewa untuk masa sewa yang belum berjalan tersebut dan membayar biaya kompensasi atas pemindahan barang-barang berserta perlengkapannya.

Pasal 8

PENYELESAIAN SENGKETA

1. Apabila terjadi perselisian antara kedua belah pihak yang berhubungan dengan perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

2. Apabila penyelesaian perjanjian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak, Pihak Pertama dan Pihak Kedua, sepakat memilih tempat kediaman hukum yang sah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Malang.

Pasal 9

DOMISILI

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih kedudukan yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Malang.

Pasal 10

PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dengan kata sepakat tanpa adanya paksaan atau kekeliruan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, semua bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sama dan ditandatangani oleh pihak Pertama dan Pihak Kedua pada hari tanggal yang telah disebut pada halaman pertama di atas.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

(…………………..) (…………………..)